Selasa, 26 Februari 2013

Sisa sore di kantor

Setengah enam. sore
 Seharusnya ada momen penting di jam 6 , kalau saja saya tidak salah tanggal, ridiculous!! (kursi didpean berubah jadi badut). I.allah moment penting itu bergeser satu hari , esok jam 6.

Sendirilah saya di kantor , memandang jalan basah, Mendung diluar saya tangkap dan seibar-sebar diruangan. biar matching. merefresh pikiran memang cocoknya dengan suasana seperti ini,

buka soudncloud, putar satu entri,

https://soundcloud.com/dito-jamale/untukku-instrumental-cover

 hah lengkaplah sudah..

Tanpa direka, pintu kaca lebar kantor seolah-olah jadi bioskop besar. menerjemahkan instrumen yg sedang diputar, dua pipit meloncat2 terbang dengan tarian yg sudah dimengerti.( break) I love this instrumental,, btw, kenapa yg lewat dijalan besar depan kantor berpasangan semua ya?? (break) khem sidroe..

well lnstrumen selesai,, saatnya pulang,,

sebuah track menyusul,,

https://soundcloud.com/monikayulianti/tegar-by-rossa-cover

hahaha..

yayaya,untukmu,-  saya tegar , well dak ta beut2 na pahala keudroe,, hehehe

well,, inilah gunanya blog,, tak sekomersial facebook,, jika tertulis di facebook apa kata dunia,, apalagi jika saat ini ada yg sedang mencari-cari informasi tentang saya,, (mentel li qe!!)

Sabtu, 09 Juni 2012

Smile project

The Goal of our program is,, make Rasullullah smile , by making a smile in his ummah face

Minggu, 06 Mei 2012

Michael buble. You and I

Baru sekali ini denger mIchael buble, langsung suka dengan lagunya yg ini , You and I


Selasa, 28 Februari 2012

Karya Anak asuh yang unyu-unyu

             Beberapa hari yang lalu saya tersontak gembira. Di meja kerja saya ada belasan handcarft ala2 angry bird. walau itu bukan hadiah untuk saya, saya tetap gembira. takjub lebih tepatnya. hasil karya anak asuh Rumah zakat kali ini sangat unyu2 alias lucu. kreatif dah.

             Adalah susan, kakak asuh untuk 125 anak di beberapa kecamatan Banda Aceh membawa pulang hasil karya yang diajarkan untuk AA.nya. hasil karya yang dibuat dari benang wol ini dititipkan di meja saya untuk dipoto-poto. saya takjub melihatnya karena karya AA kali ini sangat kreatif, mereka membuat dan mendesign diluar dari contoh yang diajari Susan. ada yang gaya-gaya elmo di sesame street, ada yang gaya agry bird ngepunk, ada juga yang ,,, bagus deh, hehe

          Liat aja ya, poto-potonya,, yg lain menyusul
Contoh dari buk susan

Minggu, 26 Februari 2012

Waktunya (kembali) ngeblog

         Fiuhh.. terbebas juga dari yang namanya Ripway.com,, simpel sekali ternyata ngatasinnya. cukup ganti template. Zaman sekarang setiap adalah masalah, pertanyaan, uneg2, dan hal-hal yang serupa dengannya cukup atasi dengan satu langkah mudah. Just google it.

        Well sekarang saatnya untuk ngeblog lagi, namun berhubung sekarang sedang berda di kantor, gak ets saja menggunakan fasilitas kantor untuk ngeblog. so lain kali lah saya posting2-an lagi. lega rasanya terbebas dari Ripway..

Jumat, 06 Januari 2012

Untukmu yang selalu kunanti

"....... Sebuah kenyataan ternyata kau belum ada di depanku. Belum datang untukku. Meski aku tahu, kau telah dipersiapkan Allah untukku....."

Jika hati ini mencoba mengeja setiap rencana Allah. Tapi satu keyakinan yang akan terus membuatku tersenyum di tengah hati yang semakin lelah. Janji Allah mungkin tidak datang dengan “SEGERA”. Tapi akan selalu datang dengan “PASTI”. Seperti apa yang telah Allah janjikan dalam surat An-Nur : 26. Sekarang, aku memang tidak tahu siapa dirimu dan dimana keberadaanmu. Tapi aku yakin, kau akan dipertemukan Allah denganku saat masing-masing kita telah baik di mata Allah.

Jika aku menginginkan kau seorang yang baik dimata Allah, maka izinkanlah aku untuk selalu memperbaiki diriku dengan kebaikan sesuai ketentuan Allah.

Jika aku menginginkan kau memberikan cintamu hanya untukku, maka izinkan mulai sekarang aku menjaga hati dan cinta ini hanya untukmu.

Jika sekarang aku menginginkanmu menjaga akhlak dan pandanganmu untukku, maka, izinkanlah mulai sekarang aku menjaga akhlak dan pandanganku hanya untukmu.

Sehingga, ketika telah tiba waktunya bagi Allah untuk mempertemukan kita, indahnya cinta yang terbingkai dengan syurga pernikahan akan menjadi penggenap separoh dari agama ini.

Jika aku boleh jujur, penantian panjang ini layaknya malam yang semakin gelap dan pekat. Hanya cahaya iman dan sabar yang akan menjadi penerang. Tapi aku yakin, malam yang semakin gelap dan pekat itu, tidak akan berlangsung selamanya. Karena semakin waktu berangkat jauh membawa gelapnya malam, semakin dekat pula waktu menuju pagi dengan sambutan mentari yang cerah.

Ya… di saat pagi itulah Allah akan mempertemukan kita sesuai janji-Nya. Pagi yang cerah dengan sapaan mentari yang ramah. Bersama kidung cinta yang akan terus terlantun membawa nyanyian syurga yang Allah turunkan untuk kita. Gerbang pernikahan yang indah dengan hiasan bunga ridha dan restu dari Allah.
Insya Allah Ukhti...

Waktu itu pasti akan datang bersama izin dari Allah.


RUMAH TANGGA YANG IDEAL


Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas

Menurut ajaran Islam, rumah tangga yang ideal adalah rumah tangga yang diliputi sakinah (ketentraman jiwa), mawaddah (rasa cinta) dan rahmah (kasih sayang). Allah Ta’ala berfirman.

"Artinya : Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berfikir.” [Ar-Ruum : 21]

Dalam rumah tangga yang Islami, seorang suami atau isteri harus saling memahami kekurangan dan kelebihannya, serta harus tahu pula hak dan kewajiban serta memahami tugas dan fungsinya masing-masing, serta melaksanakan tugasnya itu dengan penuh tanggung jawab, ikhlas serta mengharapkan ganjaran dan ridha dari Allah Ta’ala.

Sehingga, upaya untuk mewujudkan pernikahan dan rumah tangga yang mendapat keridhaan Allah ‘Azza wa Jalla dapat menjadi kenyataan. Akan tetapi, mengingat kondisi manusia yang tidak bisa lepas dari kelemahan dan kekurangan, sementara ujian dan cobaan selalu mengiringi kehidupan manusia, maka tidak jarang pasangan yang sedianya hidup tenang, tenteram dan bahagia mendadak dilanda “kemelut” perselisihan dan percekcokan.

Apabila terjadi perselisihan dalam rumah tangga, maka harus ada upaya ishlah (mendamaikan). Yang harus dilakukan pertama kali oleh suami dan isteri adalah lebih dahulu saling intropeksi, menyadari kesalahan masing-masing, dan saling memaafkan, serta memohon kepada Allah agar disatukan hati, dimudahkan urusan dalam ketaatan kepadaNya, dan diberikan kedamaian dalam rumah tangganya. Jika cara tersebut gagal, maka harus ada juru damai dari pihak keluarga suami maupun isteri untuk mendamaikan keduanya. Mudah-mudahan Allah memberikan taufiq kepada pasangan suami isteri tersebut.

Apabila sudah diupayakan untuk damai sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Qur'an, surat An-Nisaa' ayat 34-35, tetapi masih juga gagal, maka Islam memberikan jalan terakhir, yaitu “perceraian”.

Syaikh Musthafa Al-‘Adawi berkata, “Apabila masalah antara suami isteri semakin memanas, hendaklah keduanya saling memperbaiki urusan keduanya, berlindung kepada Allah dari syaitan yang terkutuk, dan meredam perselisihan antara keduanya, serta mengunci rapat-rapat setiap pintu perselisihan dan jangan menceritakannya kepada orang lain.

Apabila suami marah sementara isteri ikut emosi, hendaklah keduanya berlindung kepada Allah, berwudhu' dan shalat dua raka’at. Apabila keduanya sedang berdiri, hendaklah duduk; apabila keduanya sedang duduk, hendaklah berbaring, atau hendaklah salah seorang dari keduanya mencium, merangkul, dan menyatakan alasan kepada yang lainnya. Apabila salah seorang berbuat salah, hendaknya yang lainnya segera memaafkannya karena mengharapkan wajah Allah semata.” [1]

Di tempat lain beliau berkata, “Sedangkan berdamai adalah lebih baik, sebagaimana yang difirmankan oleh Allah Ta’ala. Berdamai lebih baik bagi keduanya daripada berpisah dan bercerai. Berdamai lebih baik bagi anak daripada mereka terbengkalai (tidak terurus). Berdamai lebih baik daripada bercerai. Perceraian adalah rayuan iblis dan termasuk perbuatan Harut dan Marut.

Allah Ta’ala berfirman.
"Artinya : “Maka mereka mempelajari dari keduanya (Harut dan Marut) apa yang (dapat) memisahkan antara seorang (suami) dengan isterinya. Dan mereka tidak dapat mencelakakan seseorang dengan sihirnya kecuali dengan izin Allah.” [Al-Baqarah : 102]

Di dalam Shahiih Muslim dari Shahabat Jabir bin ‘Abdillah Radhiyallaahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Sesungguhnya iblis meletakkan singgasananya di atas lautan. Kemu-dian ia mengirimkan balatentaranya. Tentara yang paling dekat kedudukannya dengan iblis adalah yang menimbulkan fitnah paling besar kepada manusia. Seorang dari mereka datang dan berkata, ‘Aku telah lakukan ini dan itu.’ Iblis menjawab, ‘Engkau belum melakukan apa-apa.’’ Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam melanjutkan, ‘Lalu datanglah seorang dari mereka dan berkata, ‘Tidaklah aku meninggalkannya sehingga aku telah berhasil memisahkan ia (suami) dan isterinya.’’ Beliau melanjutkan, ‘Lalu iblis mendekatkan kedudukannya. Iblis berkata, ‘Sebaik-baik pekerjaan adalah yang telah engkau lakukan.” [2]

Ini menunjukkan bahwa perceraian adalah perbuatan yang dicintai syaitan.

Apabila dikhawatirkan terjadinya perpecahan antara suami isteri, hendaklah hakim atau pemimpin mengirim dua orang juru damai. Satu dari pihak suami dan satu lagi dari pihak isteri untuk mengadakan perdamaian antara keduanya. Apabila keduanya damai, maka alhamdulillaah. Namun apabila permasalahan terus berlanjut antara keduanya kepada jalan yang telah digariskan dan keduanya tidak mampu menegakkan batasan-batasan Allah di antara keduanya. Yaitu isteri tak lagi mampu menunaikan hak suami yang disyari’atkan dan suami tidak mampu menunaikan hak isterinya, serta batas-batas Allah menjadi terabaikan di antara keduanya dan keduanya tidak mampu menegakkan ketaatan kepada Allah, maka ketika itu urusannya seperti yang Allah firmankan:

"Artinya : Dan jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masing dari karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (karunia-Nya), Mahabijaksana.” [An-Nisaa' : 130] [3]

Allah Ta’ala berfirman:

"Artinya : Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (isteri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dan hartanya. Maka perempuan-perempuan yang shalih adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz[4], hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusah-kannya. Sungguh, Allah Mahatinggi, Mahabesar. Dan jika kamu khawatir terjadi persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang juru damai dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai dari keluarga perempuan. Jika keduanya (juru damai itu) bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami isteri itu. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahateliti.” [An-Nisaa' : 34-35]

Pada hakikatnya, perceraian dibolehkan menurut syari’at Islam, dan ini merupakan hak suami. Hukum thalaq (cerai) dalam syari’at Islam adalah dibolehkan.

Adapun hadits yang mengatakan bahwa “perkara halal yang dibenci Allah adalah thalaq (cerai),” yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2178), Ibnu Majah (no. 2018) dan al-Hakim (II/196) adalah hadits lemah. Hadits ini dilemahkan oleh Ibnu Abi Hatim rahimahullaah dalam kitabnya, al-‘Ilal, dilemahkan juga oleh Syaikh Al-Albani rahimahullaah dalam Irwaa-ul Ghaliil (no. 2040).

Meskipun thalaq (cerai) dibolehkan dalam ajaran Islam, akan tetapi seorang suami tidak boleh terlalu memudahkan masalah ini. Ketika seorang suami akan menjatuhkan thalaq (cerai), ia harus berfikir tentang maslahat (kebaikan) dan mafsadah (kerusakan) yang mungkin timbul akibat perceraian agar jangan sampai membawa kepada penyesalan yang panjang. Ia harus berfikir tentang dirinya, isterinya dan anak-anaknya, serta tanggung jawabnya di hadapan Allah ‘Azza wa Jalla pada hari Kiamat.

Kemudian bagi isteri, bagaimana pun kemarahannya kepada suami, hendaknya ia tetap sabar dan janganlah sekali-kali ia menuntut cerai kepada suaminya. Terkadang ada isteri meminta cerai disebabkan masalah kecil atau karena suaminya menikah lagi (berpoligami) atau menyuruh suaminya menceraikan madunya. Hal ini tidak dibenarkan dalam agama Islam. Jika si isteri masih terus menuntut cerai, maka haram atasnya aroma Surga, berdasarkan sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam:

"Artinya : Siapa saja wanita yang menuntut cerai kepada suaminya tanpa ada alasan yang benar, maka haram atasnya aroma Surga.” [5]

Abu Hurairah Radhiyallaahu ‘anhu berkata,

"Artinya : Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarang: ... dan janganlah seorang isteri meminta (suaminya) untuk menceraikan saudara (madu)nya agar mem-peroleh nafkahnya.” [6]

Marilah kita berupaya untuk melaksanakan pernikahan secara Islami dan membina rumah tangga yang Islami, serta berusaha meninggalkan aturan, tata cara, upacara dan adat istiadat yang bertentangan dengan Islam. Ajaran Islam-lah satu-satunya ajaran yang benar dan diridhai oleh Allah ‘Azza wa Jalla sebagaimana Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:

"Artinya : Sesungguhnya agama di sisi Allah hanyalah Islam.” [Ali ‘Imran : 19]

“...Wahai Rabb kami, anugerahkanlah kepada kami pasangan kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami pemimpin bagi orang-orang yang bertaqwa.” [Al-Furqaan : 74]

Setiap keluarga selalu mendambakan terwujudnya rumah tangga yang bahagia, diliputi sakinah, mawaddah dan rahmah. Oleh karena itu, setiap suami dan isteri wajib menunaikan hak dan kewajibannya sesuai dengan syari’at Islam dan bergaul dengan cara yang baik


[Disalin dari buku Bingkisan Istimewa Menuju Keluarga Sakinah, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Putaka A-Taqwa Bogor - Jawa Barat, Cet Ke II Dzul Qa'dah 1427H/Desember 2006]
__________
Foote Note
[1]. Fiqhut Ta’amul bainaz Zaijaini (hal. 37).
[2]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 2813 (67)).
[3]. Dinukil dari Fiqh Ta’amul bainaz Zaujaini (hal. 87-92) secara ringkas.
[4]. Nusyuz yaitu meninggalkan kewajibannya selaku isteri, seperti meninggalkan rumah tanpa seizin suaminya.
[5]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2226), at-Tir-midzi (no. 1187), Ibnu Majah (no. 2055), ad-Darimi (II/162), Ibnul Jarud (no. 748), Ibnu Hibban (no. 1320), ath-Thabari dalam Tafsiir-nya (no. 4843-4844), al-Hakim (II/200), al-Baihaqi (VII/316), dari Tsauban radhiyallaahu ‘anhu.
[6]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 2140), Muslim (no. 1515 (12)) dan an-Nasa-i (VII/258).
copas dari sini